Data Anggota DPR 2014 |
Provinsi / Dapil |
|
Partai |
|
Status |
Aktif |
Catatan |
|
Data Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat 2014 |
Provinsi / Dapil |
SUMATERA UTARA / 2 |
Jenis Kelamin |
L |
Partai |
Partai Hati Nurani Rakyat |
Urutan |
8 |
Kabupaten / Kota tempat tinggal calon |
LABUHAN BATU |
Tanggal Lahir |
|
|
Comments
ERIKCENTER (not verified)
Wed, 05/07/2014 - 16:07
Permalink
KPUD SUMUT SIAP HADAPI TUNTUTAN KPUD TAPTENG
Selasa, 06 Mei 2014 07:47 WIB - http://mdn.biz.id/n/93861/ - Dibaca: 54 kali
Ketua KPUD Sumut Siap Hadapi Tuntutan KPUD Tapteng
MedanBisnis - Medan. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea, mengaku siap menghadapi tuntutan dan pengaduan KPUD Tapanuli Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mulia Banurea juga mengklaim siap bila terjadi sesuatu yang lebih buruk kepada dirinya akibat aduan itu.
Hal itu dilontarkannya kepada sejumlah wartawan, Senin (5/5), menanggapi kisruh penghitungan suara di Tapteng yang diduga mengalami penggelembungan. Banurea mengklaim, KPUD Sumut telah memanggil dan memerintahkan KPUD Tapteng untuk memeriksa ulang perbedaan jumlah suara yang menjadi pemicu persoalan.
"Nah kami telah memerintahkan mereka (KPUD Tapteng) untuk meng-croscek itu. Nah, dilakukan atau tidak, itu domainnya KPUD Tapteng," ujar Mulia Banurea. Disebutkannya, dari proses pemeriksaan ulang yang dilakukan melalui supervisi KPU Sumut, mereka menemukan perbedaan data seperti halnya yang dilaporkan ke KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.
"Nah setelah mereka datang dan di-crosscek oleh Bu Evi dan Pak Benget (anggota KPU Sumut) memang ada indikasi penggelembungan," ujar Mulia. Dia pun menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan atas penggelembungan tersebut untuk meneruskan kasus ini ke kepolisian karena mengandung unsur pidana.
Atas dasar itulah, Mulia mengaku siap disidangkan di DKPP karena merasa tidak bersalah atas penggelembungan suara yang terjadi di Tapteng. "Ya kita siap lahir batin. Karena bukan kita yang menyalah, tapi bawahan kita," ketusnya. Mulia Banuarea memastikan ia siap dengan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi akibat kasus ini. "KPU ini kan bukan tujuan hidup, ini amanah," ujarnya.
Seperti diketahui, Erik Atrada Ritonga melaporkan Mulia Banurea (Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara), Dewi Eilfriana (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) dan Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah) ke DKPP pada Selasa (29/4).
Menurut pengadu telah terjadi penggelembungan suara salah satu caleg atas nama Rufius H Hutahuruk dari Partai Hanura di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah. Namun KPU Sumut dinilai tidak memproses keberatan pengadu yang mengaku dirugikan.
Selain itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan pengadu. Pengaduan dengan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2014 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan seturut hasil rapat verifikasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim verifikasi DKPP, Jumat (2/5) di Bogor. "Setiap perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materil akan kami sidangkan," kata Nur Hidayat Sardini anggota sekaligus Juru Bicara DKPP. ( iskandar z siahaan)
Add new comment