Data Anggota DPR 2019 |
Nama |
Dr. H. AZIKIN SOLTHAN, M.Si. |
Daerah Pemilihan |
SULAWESI SELATAN I |
Fraksi |
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya |
Komisi |
Komisi IV |
Foto |
 |
Tautan Situs DPR |
|
Tautan Wikidpr |
|
Data Calon Anggota Legislatif 2019 |
Jenis Pemilihan |
Pemilu Calon Anggota DPR |
Daerah Pemilihan |
SULAWESI SELATAN I |
Nama |
Dr. H. AZIKIN SOLTHAN, M.Si |
Nama Partai |
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA |
Jenis Kelamin |
Laki-Laki |
No Urut |
1 |
Nama Kabupaten Asal |
KOTA MAKASSAR |
Tautan di KPU |
https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/calon/70765 |
Foto |
 |
Data Detail Calon Legislatif 2019 |
No Urut |
1 |
Gelar Akademis Depan |
Dr |
Gelar Akademis Belakang |
M.Si |
Nama Lengkap |
H. AZIKIN SOLTHAN |
Tempat Lahir |
BANTAENG |
Tanggal Lahir |
07-08-1953 |
Jenis Kelamin |
Laki-Laki |
Agama |
Islam |
Status Perkawinan |
Sudah Menikah |
Alamat |
JL. RSI FAISAL XII NO.18/36 |
Pendidikan |
S3 |
Pekerjaan |
Anggota DPR 2014-2019 |
Status Khusus |
Tidak Ada |
Motivasi |
2019 PRABOWO PRESIDEN |
Target/Sasaran |
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2 dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan DDPR diatur dalam sebuah UU dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. DPR adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi dan kewajiban. DPR terdiri dari anggota partai politik yang berdasarkan hasil pemilihan. Dalam Pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit yaitu 3 kursi dan yang paling banyak yaitu 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua MK dalam sidang Paripurna DPR. DPR adalah lembaga negara perwakilan rakyat yang berdudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut : 1. Fungsi Legislasi DPR memegang kekuasaan dalam membentuk UU yang di harapkan dapat mengkonstruksi arah kebijakan pemerintah agar bisa mewujudkan cita-cita luhur pejuang bangsa yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. 2. Fungsi Anggaran DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah RUU tentang APBN yang diajukan oelah Presiden, berkaitan dengan hal ini maka kami memprioritaskan perjuangan anggaran pada arah kebijakan pemerintah yang betul betul untuk kepentingan rakyat banyak dan dengan tegas menolak kebijakan yang tidak prorakyat. 3. Fungsi Pengawasan DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN, DPR memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan permerintah. Dalam hal ini, DPR perlu bersikap kritis terhadap program-program pemerintah yang berdampak langsung bagi rakyat, misalnya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pengalihan subsidi bagi rakyat. DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut : 1. DPR memegang sebuah kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat (1)) 2. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2)). 3. Anggota DPR berhak mengajukan sebuah usul RUU (Pasal 21) 4. Suatu RUU ABPN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD (Pasal 23 ayat (2)) 5. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (2)). Pada akhirnya peningkatan peran DPR dalam bidang pengawasan bagian dari upaya untuk menerapkan mekanisme checks and balances yntuk menuju pemerintahan yang demokratik. Hal ini mengharuskan DPR untuk bekerja optimal demi melaksanakan fungsi-fungsi konstitusionalnya, dengan memanfaatkan hak-haknya secara maksimal. Untuk itu dalam perencanaan kami saat terpilih sebagai anggota DPR RI maka kami akan memprioritaskan agenda kerja sebagai berikut : Memprioritaskan pembangunan wilayah selatan khususnya daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Kepulauan Selayar. 1. Memperjuangkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum diantaranya jalan bebas hambatan dan kereta api yang menhubungkan antar Kota/Kabupaten se dapil Sulawesi Selatan I 2. Memperjuangkan penyelesaian RUU Pertanahan dan percepatan sertifikasi pertanahan di seluruh Sulawesi Selatan 3. Mendorong agar segera menyelesaikan masalah Honorer K2 dari berbagai bidang 4. Mendorong pemerintah agar menyiapkan modal usaha bagi enterpreneur muda untuk memajukan perekonomian masyarakat 5. Mendorong pelestarian budaya melalui organisasi kebudayaan dan lembaga lembaga adat 6. Mendorong lahirnya wisata-wisata baru di berbagai wilayah dapil Sulawesi Selatan I 7. Mremperjuangkan penambahan anggaran pembangunan wilayah timur Indonesia 8. Mendorong kegiatan konstruktif untuk mejaga kerukunan antar umat beragama 9. Mendorong program peningkatan pertanian melalui bantuan fasilitas pertanian dan lahan pertanian baru 10. Mendorong penguatan demokrasi melalui pendidikan politik bagi masyarakat. |
Data Anggota DPR 2014 |
Provinsi / Dapil |
Sulsel I |
Partai |
Partai Gerindra |
Status |
Aktif |
Catatan |
|
Data Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat 2014 |
Provinsi / Dapil |
SULAWESI SELATAN / 1 |
Jenis Kelamin |
L |
Partai |
Partai Gerakan Indonesia Raya |
Urutan |
1 |
Kabupaten / Kota tempat tinggal calon |
KOTA MAKASSAR |
Tanggal Lahir |
|
|
Add new comment