Serang - Puteri kedua dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat akhirnya datang memenuhi panggilan Bawaslu Banten. Andiara dipanggil terkait temuan Bawaslu atas dugaan curi start kampanye dan kampanye terselubung.
Metrotvnews.com, Jakarta: Putri dari Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Rabu (15/10). Penyidik lembaga antirasywah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut selama 8 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan tersangka ibundanya sendiri. MI/Rommy Pujianto/fz
Penyidik KPK memanggil putri kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini akan menjadi bahan pemberkasan untuk Ratu Atut Chosiyah (RAC).
“Dia (Andiara) diperiksa untuk tersangka RAC,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (15/10).
Belum jelas keterlibatan Andiara dalam kasus itu. Namun, keterangan cucu Chasan Sochib itu disinyalir untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan para tersangka. “Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.
Andiara sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja biru dongker, putri Atut itu langsung masuk menuju ruang pemeriksaan dan tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang mencegatnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. (skl/kk)
Comments
Azhar (not verified)
Sat, 03/15/2014 - 11:52
Permalink
Keluarga Koruptor
Orang seperti ini??????????? kalian menjadikannya panutan ???????? keluarga KORUPTOR. najis
Anonim (not verified)
Sat, 03/15/2014 - 18:44
Permalink
Puteri ke-2 dari Ratu Atut Chosiyah
Puteri ke-2 dari Ratu Atut Chosiyah
http://www.merdeka.com/politik/pileg-2014-dinasti-atut-dan-jayabaya-taru...
admin
Sat, 10/18/2014 - 07:22
Permalink
Andiara mendulang suara
http://petir-fenomenal.blogspot.com/2014/04/andiara-aprilia-hikmat-mendu...
admin
Sat, 10/18/2014 - 07:24
Permalink
Puteri kedua dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
http://news.detik.com/read/2013/05/15/010221/2246034/10/setelah-2-kali-m...
Serang - Puteri kedua dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat akhirnya datang memenuhi panggilan Bawaslu Banten. Andiara dipanggil terkait temuan Bawaslu atas dugaan curi start kampanye dan kampanye terselubung.
admin
Sat, 10/18/2014 - 07:25
Permalink
Andiara Aprilia diperiksa KPK
http://foto.metrotvnews.com/view/2014/10/15/305514/andiara-aprilia-diper...
Metrotvnews.com, Jakarta: Putri dari Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Rabu (15/10). Penyidik lembaga antirasywah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut selama 8 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan tersangka ibundanya sendiri. MI/Rommy Pujianto/fz
admin
Sat, 10/18/2014 - 07:27
Permalink
Andiara Aprilia Hikmat Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korups
http://kabarkorupsi.com/andiara-aprilia-hikmat-diperiksa-kpk-terkait-kas...
Penyidik KPK memanggil putri kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini akan menjadi bahan pemberkasan untuk Ratu Atut Chosiyah (RAC).
“Dia (Andiara) diperiksa untuk tersangka RAC,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (15/10).
Belum jelas keterlibatan Andiara dalam kasus itu. Namun, keterangan cucu Chasan Sochib itu disinyalir untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan para tersangka. “Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.
Andiara sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja biru dongker, putri Atut itu langsung masuk menuju ruang pemeriksaan dan tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang mencegatnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. (skl/kk)
Add new comment