Tokoh Indonesia

Dewie Yasin Limpo

Informasi Artikel
Artikel ID 871
Judul Dewie Yasin Limpo
URL http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef8b9
Teks TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap politikus Hanura Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam, 20 Oktober 2015. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Dewie dicokok karena diduga menerima suap sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. "Sampai saat ini penyidik masih memeriksa intensif tersangka," kata Johan di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015. KPK menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Septiadi dan Iranius sebagai pemberi. Septiadi merupakan pengusaha. Sedangkan Iranius adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai. Untuk penerima suap, menurut Johan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, staf Dewie, yakni Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso. Johan mengatakan kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari yang merupakan pengusaha, Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, dan Iranius, serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB. "Mereka ditangkap setelah serah terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Johan. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700. Duit itu dimasukkan ke dalam dua amplop cokelat yang lalu dilapisi plastik bekas pembungkus kripik singkong merek Kusuka. Bekas pembungkus kripik itu kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna putih. Selain duit, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler. Mereka kemudian digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik lainnya menangkap Dewie dan Bambang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik beruntung masih sempat menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan itu. Sebab, pesawat yang akan ditumpangi Dewie jurusan ke Makassar dijadwalkan terbang pukul 18.00 WIB itu mengalami keterlambatan penerbangannya. Dewie dan Bambang lalu digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. LINDA TRIANITA
Tokoh Terkait
Tokoh ID Nama Foto URL
35680 Hj. DEWIE YASIN LIMPO, SE

35680-dewie-yasin-limpo
not admin