sumber: https://www.antaranews.com/berita/48848/17-anggota-dprd-depok-terlibat-korupsi-akan-masuk-penjara
Depok (ANTARA News) - Kejari Kota Depok, Bambang Bachtiar menegaskan, jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kekuatan hukum kasus korupsi 17 anggota DPRD Kota Depok, maka pihaknya akan segera mengeksekusi masuk penjara.“Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi tersebut,” katanya di Depok, Jumat.Ia belum bisa memastikan kapan keputusan MA itu akan keluar, karena hal tersebut menyangkut instutusi lain, sehingga pihaknya tidak dapat menentukan batas waktunya. “Ini semua tergantung keputusan MA,” katanya.Ia juga mengatakan, terhadap kasus tersebut janganlah menilai Kejari Depok lambat, karena ada proses hukum yang masih harus dilaluinya. “Janganlah masyarakat diombang-ambingkan oleh opini yang berkembang saat ini, yang menilai kinerja Kejari yang lambat,” katanya. Terkait kasasi ke MA tersebut, Kejari Depok telah mengirimkan surat kontra memori kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 30 Oktober 2006. Dalam kontra memori tersebut pihaknya menekankan agar ke-17 anggota DPRD kota Depok tersebut dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama satu tahun penjara. PN Cibinong pada 24 Januari 2006 lalu telah memutuskan para terdakwa diganjar hukum kurungan selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Para terpidana lalu mengajukan banding ke PT Jabar. Di PT Jabar pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis satu tahun penjara. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui awal kasus korupsi 17 mantan anggpta Dewan ini terungkap atas laporan sejumlah LSM Depok pada tahun 2005 kepada Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, Polda memutuskan menahan 17 anggota Dewan pada Mei 2005.