Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah Korupsi

Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah Korupsi

https://www.portalkabarbanua.com/baru-dilantik-ms-dari-fraksi-demokrat-hst-resmi-jadi-tahanan-tindak-pidana-tipikor/

PORTALKABARBANUA.COM -M. Saidi Nor (MS) anggota DPRD Hulu Sungai Tengah Fraksi Demokrat secara resmi ditahan oleh kejaksaan tinggi kalimantan selatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di Hulu Sangai Tengah tahun anggaran 2022.

M. Saidi Nor, (MS)adalah salah satu dari beberapa kader partai demokrat hulu sungai tengah yang baru beberapa waktu belakang dilantik. MS sendiri saat ini duduk sebagai anggota DPRD di dapil 4 hulu sungai tengah yakni kecamatan pandawan dan labuan amas utara dengan raihan suara sebanyak 2.712.

Sebelumnya PLT Kepala Dinas Sosial Hulu Sungai Tengah Wahyudi Rahmadi (WR) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran. Terkait itu, Pihak kejaksaan negeri HST resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

https://kalsel.antaranews.com/berita/475157/anggota-dprd-hst-diduga-masih-terima-gaji-meski-sudah-divonis-korupsi

Barabai (ANTARA) - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DPRD HST), Kalimantan Selatan berinisial S dari Fraksi Partai Demokrat diduga masih menerima gaji dan masih tercatat sebagai anggota, meskipun telah berstatus terpidana korupsi. “Sampai saat ini memang masih menjadi anggota DPRD HST,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rifki Rifani di Barabai, Selasa. Ia mengatakan, saat ini sudah ada surat pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena yang bersangkutan terjerat tindak pidana khusus. “Pergantiannya sedang berproses, tidak ada kendala dalam pemberkasan. Sudah sampai Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST, menunggu di proses lebih lanjut,” jelasnya. Wakil Ketua I DPRD HST Tajudin menyebut pihaknya belum menerima surat pemberhentian dari partai dan penetapan pemberhentian melalui SK Gubernur terkait salah satu anggota dewan itu. “Yang bersangkutan saat ini statusnya masih tahanan. Jika surat keputusan (SK) dari Gubernur itu sudah kami terima, pasti akan segera kami proses penggantiannya,” ujarnya.

Secara tidak langsung, artinya S masih berstatus sebagai Anggota DPRD HST dan diduga masih menerima gaji bulanan meski dia saat ini sedang berada di tahanan. “Kalau untuk menerima gaji atau tidak kami belum tahu itu, tapi yang jelas yang bersangkutan statusnya masih anggota DPRD,” bebernya. Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST Syahri Ramadan membenarkan bahwa berkas milik S masih berproses di sekretariat daerah. “Ada tiga berkas dari Sekretariat DPRD berkaitan dengan Partai Demokrat dan masih berproses di Sekretariat Daerah,” jelasnya.

https://kalsel.antaranews.com/berita/466977/anggota-dprd-hst-divonis-satu-tahun-penjara-kasus-korupsi-kader-sosial

Barabai (ANTARA) - Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS divonis satu tahun hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST tahun anggaran 2022. Vonis itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim ketua Aries Dedi pada sidang putusan pada Selasa (20/5) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. “Menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang dikutip pada amar putusannya, Rabu. Selain mendapatkan hukuman pidana penjara satu tahun, Ia juga didenda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Kemudian, terpidana juga telah menyerahkan uang sebesar Rp33,8 juta yang uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti dari kerugian negara Rp389 juta “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dihukum,” lanjutnya. Kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin saat usai sidang mengatakan pihaknya menerima putusan dari mejelis hakim PN Tipikor Banjarmasin tersebut. Sementara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST Hendrik Fayol menyatakan pikir-pikir atas vonis ini apakah akan melakukan banding atau tidak, selanjutnya berkonsultasi dengan pimpinan. Sebelumnya, Dia didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST berinisial WR (berkas terpisah dan telah divonis). Saat itu, terdakwa yang masih belum menjadi anggota DPRD HST bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST, namun ia dinilai JPU tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.