Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Tengku Fauzan Tambusai, terpidana korupsi anggaran perjalanan di Sekretariat DPRD Riau. Eks Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau itu menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. “Terpidana sudah dieksekusi pada Selasa (9/9/2025) kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkarsyi, Kamis (11/9/2025).
Effendy menjelaskan, eksekusi dipimpin Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejari Pekanbaru, M Ikhsan dan Jaksa Eksekutor, Yuliana Sari. Menurut Effendy, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025.