Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 545 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2010–2024. Kasus tersebut meliputi berbagai modus, mulai dari suap pengesahan anggaran, jual beli proyek, hingga penyalahgunaan dana publik.
Berdasarkan catatan tersebut, ICW menolak tegas rencana pemerintah dan sejumlah partai politik untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. ICW menilai wacana ini mengandung ancaman serius terhadap prinsip demokrasi serta berpotensi memperluas praktik politik transaksional dan korupsi.
Namun, wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah muncul usulan dari beberapa partai pendukung pemerintah, seperti Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mereka menilai mekanisme tersebut lebih efisien dari sisi biaya politik dan administrasi.
Dilansir dari merahputih.com, Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, mengatakan bahwa mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD justru meletakkan proses demokrasi pada sistem yang lebih rentan disalahgunakan, “Mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD artinya sengaja meletakkan pilkada pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” ujar Seira.
Seira juga mempertanyakan logika penggunaan anggaran sebagai alasan utama. Menurutnya, biaya penyelenggaraan pilkada 2024 sekitar Rp 37 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun. Jika alasan biaya dijadikan dasar perubahan sistem, maka mekanisme pemilihan presiden dan legislatif seharusnya juga dipertimbangkan untuk diubah.
ICW menilai, fakta bahwa ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi membuktikan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru memperluas peluang transaksi politik yang sulit diawasi publik.
Sementara itu, sejumlah politisi pendukung wacana ini mengklaim bahwa pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik dan mengurangi konflik sosial di daerah. Dukungan terhadap gagasan tersebut mulai disuarakan sejak Juli 2025 oleh Ketua Umum PKB dan diperkuat Ketua Umum Partai Golkar dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, ICW menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak cukup kuat untuk menghapus hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sementara penyerahan kewenangan kepada DPRD yang memiliki rekam jejak integritas bermasalah justru berpotensi melemahkan partisipasi publik dan akuntabilitas pemerintahan daerah.